Artikel

Pelayanan Paliatif dalam Bayang-Bayang Sistem Jaminan Kesehatan di Indonesia:

Kajian Historis atas Peran dan Ketimpangan Asuransi Kesehatan Publik dan Swasta (1989 – 2023)

Dalam beberapa dekade terakhir, pelayanan paliatif di Indonesia mulai memperoleh pengakuan sebagai komponen penting dalam sistem kesehatan, terutama di tengah meningkatnya prevalensi penyakit kronis dan terminal seperti kanker. Meskipun telah ada upaya untuk membangun kerangka kebijakan dan layanan sejak akhir 1980-an, perkembangan pelayanan ini cenderung berjalan lambat dan tidak sejajar dengan transformasi sistem jaminan kesehatan nasional. Layanan paliatif awalnya muncul dari inisiatif komunitas medis dan akademisi, lalu secara bertahap memperoleh legitimasi melalui regulasi formal seperti Peraturan Menteri Kesehatan dan akhirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Namun, kendala seperti terbatasnya sumber daya manusia, distribusi layanan yang tidak merata, serta akses terhadap obat-obatan seperti opioid, terus menjadi hambatan signifikan.