6 mins read

Reportase

Webinar Tematik Sejarah Kebijakan Kesehatan Seri 2:

“Perkembangan Kebijakan Komponen-Komponen Sistem Kesehatan di Indonesia, Dari Reformasi Hingga Pasca COVID-19, 1999-2023”

PKMK-Yogyakarta.  Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bekerjasama dengan Departemen Sejarah FIB UGM menyelenggarakan Webinar Seri Tematik: Sejarah Kebijakan Kesehatan “Perkembangan Transformasi Kebijakan Kesehatan di Indonesia, Dari Reformasi Hingga Pasca COVID-19, 1999-2023” pada September hingga Desember 2025. Kali ini webinar mengangkat tema “Produk Kesehatan: Obat dan Alat Kesehatan” yang diselenggarakan pada Jum’at (17/10/2025). Webinar ini menyoroti perkembangan kebijakan produk kesehatan di Indonesia khususnya obat dan alat kesehatan dari era desentralisasi hingga pasca-pandemi COVID-19.

Dalam pengantar seri kedua Webinar Tematik Sejarah Kebijakan Kesehatan, Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., yang kali ini berhalangan hadir secara langsung di kampus dan memimpin acara dari jarak jauh. Dalam pengantarnya, Prof. Laksono menyampaikan bahwa tema hari ini “Produk Kesehatan: Obat dan Alat Kesehatan” memiliki arti penting dalam memahami dinamika industri kesehatan nasional. Beliau mengarahkan peserta untuk mengunjungi laman Sejarah Kesehatan Indonesia yang menjadi wadah berbagai tulisan dan dokumentasi sejarah kebijakan kesehatan, hasil kolaborasi antara Departemen Sejarah FIB UGM dan Departemen Kebijakan serta Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM.

Laksono menekankan bahwa catatan dan kajian sejarah bukan sekadar dokumentasi akademik, melainkan dapat menjadi sumber inspirasi dan dasar pertimbangan dalam perumusan kebijakan masa depan. Banyak kebijakan masa lalu yang masih relevan dan dapat diadaptasi untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini. Dalam konteks ini, seri webinar tematik diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif akademik dan praktis, sehingga sejarah kebijakan tidak berhenti di arsip, tetapi menjadi bagian dari proses pembelajaran kebijakan yang berkelanjutan.

Menutup pengantarnya, Laksono memperkenalkan kedua narasumber, yakni Nila Munana, S.HG, MHPM dan Dr. Abdul Wahid, M.Hum., M.Phil., yang mengulas perkembangan kebijakan obat dan alat kesehatan dari berbagai sudut pandang antara bidang kebijakan kesehatan dan bidang sejarah. Pihaknya berharap diskusi ini dapat memperkaya pemahaman peserta terhadap evolusi kebijakan produk kesehatan di Indonesia serta memunculkan dialog konstruktif lintas disiplin. VIDEO

Dalam paparannya, Nila menjelaskan perkembangan kebijakan obat dan alat kesehatan di Indonesia dari era desentralisasi hingga masa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia membuka dengan menegaskan bahwa kebijakan produk kesehatan, baik obat maupun alat kesehatan, tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari transformasi sistem kesehatan nasional yang berlangsung sejak reformasi 1999. Setiap fase pembangunan kesehatan memiliki dinamika tersendiri yang dipengaruhi oleh arah kebijakan publik, kondisi ekonomi, serta kesiapan infrastruktur kesehatan di pusat maupun daerah.

Pada masa desentralisasi (1999–2009), fokus pemerintah tertuju pada upaya meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan obat esensial. Salah satu langkah penting pada masa itu adalah diterbitkannya Permenkes Nomor 069/Menkes/SK/II/2006 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat, yang bertujuan menciptakan transparansi harga dan mengendalikan biaya pengobatan bagi masyarakat. Selain itu, hadir pula kebijakan Apotek Rakyat melalui Permenkes Nomor 284/Menkes/PER/III/2007, yang membuka akses pelayanan kefarmasian hingga ke masyarakat luas, terutama di wilayah yang belum terjangkau apotek besar. Namun, apotek rakyat memiliki batasan: tidak diperkenankan meracik obat atau menyimpan narkotika dan psikotropika. Sementara itu, kebijakan alat kesehatan di masa ini menghadapi tantangan serius berupa ketergantungan besar terhadap impor. Industri alat kesehatan dalam negeri masih lemah dan belum memenuhi standar mutu internasional. Situasi ini tampak jelas saat terjadi wabah flu burung pada 2005–2006, di mana Indonesia harus mempercepat pengadaan alat pelindung diri dan peralatan medis yang sebagian besar masih diimpor, seperti ventilator dan X-ray. Kondisi tersebut menggambarkan rapuhnya kemandirian sektor alat kesehatan dalam negeri.

Memasuki era JKN pada 2009–2019, kebijakan obat dan alat kesehatan mulai diarahkan menuju sistem yang lebih terintegrasi. Melalui berbagai regulasi seperti UU SJSN, UU Kesehatan, dan pembentukan BPJS, pemerintah memperkuat mekanisme pembiayaan, pengadaan, dan distribusi produk kesehatan. Penerapan e-catalogue sejak 2014 memungkinkan proses pengadaan yang transparan, efisien, dan berpihak pada produk dalam negeri. Komitmen kemandirian industri nasional semakin ditegaskan lewat Inpres Nomor 6 Tahun 2016 dan Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 yang memperkuat aspek riset, produksi, serta pengawasan mutu obat dan alat kesehatan. Meski demikian, Nila menekankan bahwa ketergantungan pada impor bahan baku dan lemahnya sinergi riset masih menjadi tantangan utama. Karena itu, arah kebijakan ke depan perlu difokuskan pada penguatan kemandirian farmasi nasional, digitalisasi logistik kesehatan, dan peningkatan akses masyarakat terhadap produk lokal yang berkualitas.

MATERI    VIDEO

Dalam sesi pemaparan kajian historis dari Wahid, memberikan ulasan mendalam mengenai dinamika kebijakan obat dan alat kesehatan dalam lintasan sejarah panjang sistem kesehatan Indonesia. Pihaknya  membuka pembahasan dengan menjelaskan konteks lahirnya buku Perkembangan Transformasi Kebijakan Kesehatan di Indonesia dari Reformasi hingga Pasca-COVID-19, sebagai hasil kerja kolaboratif lintas disiplin antara para ahli kebijakan publik, kesehatan masyarakat, ekonomi, hukum, dan sejarah. Buku ini, menurutnya, berfungsi sebagai peta konseptual untuk memahami arah perubahan kebijakan kesehatan sejak 1999 hingga masa pasca-pandemi.

Wahid menjelaskan bahwa kebijakan obat dan alat kesehatan harus dipahami dalam konteks enam blok sistem kesehatan WHO yang saling terhubung, mulai dari pelayanan, tenaga, hingga tata kelola. Dari perspektif historis, ia menyoroti bahwa dominasi sektor swasta dalam penyediaan produk kesehatan sudah berlangsung sejak masa kolonial, ketika layanan kesehatan lebih berorientasi komersial dan memihak kelompok Eropa. Ketimpangan dan ketergantungan pada produk asing yang berakar sejak masa itu masih terasa hingga era reformasi. Meski desentralisasi memberi otonomi bagi daerah, banyak pemerintah daerah belum siap secara fiskal dan kelembagaan, sehingga pengadaan obat dan alat kesehatan kerap tidak sinkron dan menimbulkan ketimpangan akses antar wilayah.

Paparan ini juga menyoroti pandemi COVID-19 sebagai titik balik bagi sistem kesehatan nasional yang menyingkap kelemahan struktural, terutama dalam pengadaan obat, APD, oksigen, dan vaksin. Krisis tersebut memperlihatkan ketergantungan Indonesia pada impor, namun juga memicu percepatan inovasi dan produksi vaksin dalam negeri. Ia menegaskan bahwa masalah ketergantungan ini telah berlangsung sejak masa kolonial, sehingga pandemi seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kedaulatan farmasi nasional melalui riset dan produksi domestik. Menutup paparannya, Wahid menyinggung arah kebijakan pasca-pandemi yang kini ditandai oleh lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan tersebut, ujarnya, berfokus pada penguatan industri farmasi dan alat kesehatan nasional melalui peningkatan investasi, riset, dan penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah juga berupaya membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh dan berkelanjutan dengan mengurangi ketergantungan impor serta meningkatkan akses masyarakat terhadap produk kesehatan yang berkualitas.

MATERI   VIDEO

 

Reporter:

Galen Sousan Amory, S. Sej.