1 min read

Pelayanan Paliatif dalam Bayang-Bayang Sistem Jaminan Kesehatan di Indonesia: Kajian Historis atas Peran dan Ketimpangan Asuransi Kesehatan Publik dan Swasta (1989 – 2023)

Dalam beberapa dekade terakhir, pelayanan paliatif di Indonesia mulai memperoleh pengakuan sebagai komponen penting dalam sistem kesehatan, terutama di tengah meningkatnya prevalensi penyakit kronis dan terminal seperti kanker. Meskipun telah ada upaya untuk membangun kerangka kebijakan dan layanan sejak akhir 1980-an, perkembangan pelayanan ini cenderung berjalan lambat dan tidak sejajar dengan transformasi sistem jaminan kesehatan nasional. Layanan paliatif awalnya muncul dari inisiatif komunitas medis dan akademisi, lalu secara bertahap memperoleh legitimasi melalui regulasi formal seperti Peraturan Menteri Kesehatan dan akhirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Namun, kendala seperti terbatasnya sumber daya manusia, distribusi layanan yang tidak merata, serta akses terhadap obat-obatan seperti opioid, terus menjadi hambatan signifikan.

Di sisi lain, sistem jaminan kesehatan di Indonesia mengalami reformasi struktural yang cukup pesat, berpuncak pada pembentukan BPJS Kesehatan dan program JKN pada 2014. Namun, skema pembiayaan dalam sistem ini masih dominan berorientasi pada layanan kuratif dan prosedural, sehingga belum secara optimal mengakomodasi pendekatan paliatif yang bersifat holistik dan multidimensi. Asuransi kesehatan swasta pun belum sepenuhnya menjadi pelengkap yang efektif, karena hanya sebagian kecil perusahaan yang mencakup layanan paliatif dan itupun seringkali tidak eksplisit. Artikel ini berupaya menggambarkan ketimpangan historis antara perkembangan pelayanan paliatif dengan sistem jaminan kesehatan di Indonesia, serta menyoroti pentingnya reformulasi kebijakan agar pelayanan paliatif tidak lagi menjadi layanan marjinal, melainkan hak dasar kesehatan yang dijamin negara.

Selengkapnya