Reportase Webinar Perjalanan Undang Undang Kesehatan 2023 dan Arah Kebijakan 2026
PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Membuka awal tahun, PKMK bekerja sama dengan Fakultas Hukum dan Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya UGM menyelenggarakan webinar bertajuk “Perjalanan Undang Undang Kesehatan 2023 dan Arah Kebijakan 2026”, yang menghadirkan dua narasumber pakar dalam bidang sejarah dan hukum kesehatan, yaitu Baha’uddin, SS., M.Hum., dan Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. Webinar ini menjadi momen penting untuk mengkaji lebih dalam terkait kebijakan kesehatan yang tertuang dalam Undang Undang Kesehatan 2023 serta bagaimana proyeksinya pada 2026 yang berimplikasi langsung pada sektor kesehatan.
Dalam pengantarnya, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D menekankan Tahun 2026 menandai fase krusial, yaitu memasuki tahun ketiga implementasi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebuah Omnibus Law yang menjadi pondasi reformasi sistem kesehatan Indonesia. Sejak diberlakukan, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi turunan, dan pelaksanaan UU Kesehatan bersama PP Nomor 28 Tahun 2024 terus berjalan secara dinamis. Beberapa catatan regulasi yang menjadi poin kunci pada 2026 diantaranya, masih ada regulasi-regulasi yang belum keluar dalam pelaksanaan kebijakan. Di samping itu ada berbagai hal penting yang mengenai resistensi terhadap kebijakan UU Kesehatan 2023, dan termasuk di dalamnya adalah terjadinya berbagai perkara yang masuk baik di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung.
Baha’uddin, SS., M.Hum menjelaskan dalam paparannya mengenai konsep “History in the Making”, yang berarti cara pandang bahwa kebijakan kesehatan yang sedang berjalan saat ini bukan sekadar objek evaluasi teknis, melainkan bagian dari sejarah yang sedang dibentuk. Undang Undang Kesehatan 2023 menandai pergeseran dari sistem sektoral dan terfragmentasi menuju sistem kesehatan nasional yang terintegrasi. Implementasi UU Kesehatan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagai Peraturan Pemerintah omnibus pertama dengan lebih dari 1.100 pasal, yang berfungsi untuk mengoperasionalkan Undang Undang dan memperjelas kewenangan pemerintah pusat. Di sisi lain, Permenkes menjadi indikator bahwa Undang Undang Kesehatan tidak berhenti pada norma hukum, tetapi bergerak ke level operasional dan pengukuran kinerja. Bahauddin juga menandai era COVID-19 yang menjadi pelajaran berharga bagi ketahanan kebijakan di Indonesia.
Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa Undang Undang Kesehatan 2023 kini bersifat Omnibus Law, dimana satu peraturan mencakup peraturan lainnya, dimana tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum yang terpadu, meningkatkan efisiensi dan pemerataan layanan, serta memperkuat ketahanan sistem kesehatan nasional. Memasuki fase implementasi 2023–2025, pelaksanaan Undang Undang Kesehatan berlangsung dalam dinamika yang kompleks. Berbagai kontroversi awal, terutama terkait transformasi perizinan tenaga kesehatan, menjadi bagian dari proses adaptasi kebijakan di lapangan. Sehingga 2026 ini diposisikan sebagai momentum konsolidasi, bukan lagi fase eksperimentasi regulasi. Paparan ditutup dengan refleksi bahwa reformasi kesehatan adalah proses bertahap dan kolaboratif. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh konsistensi regulasi, kapasitas institusi, kemampuan adaptasi tenaga kesehatan, dan kepemimpinan kebijakan. Tahun 2026 dipandang sebagai titik krusial untuk mengkonsolidasikan transformasi sistem kesehatan nasional secara berkelanjutan.
Reporter: Firda Alya
